Pemprov Kabupaten Tulungagung telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Tulungagung yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Tulungagung Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Tulungagung untuk menjaga perekonomian Kabupaten Tulungagung. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha